GURU (Di Gugu Dan Di Tiru)


"Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari"

Masih ingatkan dengan peribahasa tersebut ? Peribahasa tersebut merupakan peribahasa berbahasa Indonesia yang dimulai dengan huruf G.  Peribahasa Guru kencing berdiri, murid kencing berlari dapat anda gunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai suatu perumpamaan yang mempunyai arti bahwa murid akan mengikuti apa yang dilakukan oleh gurunya atau dengan singkatnya adalah murid mencontoh guru. Oleh karena itu seorang guru harus memberikan contoh yang baik kepada murid-muridnya.

Dalam beberapa media akhir-akhir ini sangat ramai diperbincangkan tentang seorang guru yang harus masuk bui hanya dikarenakan melakukan penegakkan disiplin kepada murid-muridnya. Beberapa contoh kasus dimana seorang guru yang harus masuk penjara :

1. Aop Saopudin, Guru Honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka-Jawa Barat.

Kejadian konyol ini terjadi pada Maret 2012. Saat itu, Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan.
Sepulang sekolah, THS menceritakan hukumannya itu ke orangtuanya, Iwan Himawan. Atas laporan itu, Iwan tidak terima dan mendatangi sekolah. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Gilanya lagi, Iwan mencukur balik rambut sang guru sebagai tindakan balasan.
Namun tak puas sampai disitu saja, Iwan juga melaporkan Aop ke pihak berwajib. Guru honorer itu pun dikenakan pasal berlapis yaitu tentan Perlindungan Anak dan tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas tuntutan itu, pengadilan negeri akhirnya menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jika tidak mengulangi perbuatan pidana, maka tidak dipenjara. Tapi jika berbuat pidana, maka langsung dipenjara selama 3 bulan.
Namun beruntung bagi sang guru. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan Aop dari semua dakwaan dan menyatakan apa yang dilakukan Aop tidak melanggar hukum apa pun.
Tiga hakim agung yaitu Salman Luthan, Syarifuddin, dan Margono menyatakan Aop sebagai guru mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah gondrong.
Apa yang dilakukan Aop sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, Aop tidak dapat dijatuhi pidana karena bertujuan untuk mendidik.

 

2. Nurmayani, Guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Nurmayani Guru biologi SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, dipenjara karena mencubit murid didiknya. Kejadian ini bermula saat Agustus 2015 silam, Nurmayani memanggil dua orang siswi bernama Tiara dan Virgin ke ruangan Bimbingan Konseling karena bermain air sisa pel lantai.
Saat berada di ruang BK, Nurmayani langsung menghukum keduanya. Ia lantas mencubit kedua paha Tiara. Namun Tiara mengaku guru biologi itu tak hanya mencubit, tetapi juga memukul dada dan pipi Tiara. Nurmayani juga menyebut Tiara sebagai anak setan.
Tak terima dengan hukuman sang guru, Tiara pun mengadu kepada ayahnya yang merupakan anggota polisi.  Akhirnya ayah Tiara, Ipda Irwan Efendi melaporkan perbuatan Nurmayani kepada Polres Bantaeng.
Pihak Kepolisian awalnya sudah mengupayakan mediasi namun keduanya menolak dengan cara damai sehingga kasus ini dilanjutkan sampai ke jaksa. Sang guru akhirnya menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng di rutan sejak Kamis (12/5), sambil menunggu kasusnya disidangkan di pengadilan.

3. Muhammad Arsal, Guru Agama Islam SMP Negeri 3 Bantaeng.

Kejadiannya bermula pada Februari 2016 lalu, ketika itu Arsal mengajari siswanya tata cara salat termasuk siswa bernama Israq. Namun Israq membuat ulah yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu siswa lainnya. Akibatnya sang guru kesal dan menghukum Israq dengan cara memukulnya.
Tak terima, orangtua Israq akhirnya melaporkan perbuatan Arsal kepada pihak berwajib. Pasalnya dari hasil visum, membuktikan jika terjadi pemukulan yang membuat luka di bagian mulut.
Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan pihak kepolisian, namun pihak orangtua siswa Israq tetap menolak. Pak guru Arsal pun kini harus tetap menjalani proses hukum.

4. Samhudi, Guru Matematika SMP Raden Rachmat Sidoarjo.

Yang masih hangat diperbincangkan saat ini adalah tentang kasus guru di sidoarjo Bapak Samhudi. Pria berusia 46 tahun tersebut merupakan guru di SMP Raden Rachmat di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo. Ia dipolisikan atas kejadian pencubitan kepada siswanya pada 3 Februari 2016 lalu. Samhudi mencubit siswa tersebut karena tak mengindahkan peraturan sekolah untuk melaksanakan sholat dhuha berjamaah.

Keempat kasus guru yang dipenjarakan karen hanya ingin menegakkan kedisiplinan kepada muridnya dengan tujuan agar generasi penerus bangsa ini dapat menjunjung tinggi kedisiplinan. Namun miris saat ini murid sangat peka dengan hal-hal tersebut, akibatnya harkat dan martabat seorang guru yang notabennya adalah pendidik menjadi terinjak-injak. Seorang guru tidak akan memberikan hukuman kepada muridnya jika memang tidak melakukan kesalahan, jadi jika memang para orang tua yang TIDAK SIAP anaknya dididik oleh para guru maka jangan sekolahkan anaknya. BUAT SAJA KELAS SENDIRI, DIDIK SENDIRI, BIKIN RAPORT SENDIRI, BIKIN IJAZAH SENDIRI.


Di Posting Oleh : , Hari Kamis, 2016-06-30 - 11:12:06.

Free Web Hosting